TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan setiap lembaga pemasyarakatan (lapas), terutama untuk wanita dan anak, perlu dilengkapi sarana penunjang kebutuhan empat kodrat perempuan.
"Di Sulawesi Tengah, kata pihak Kanwil Kemenkum-HAM telah ada lapas perempuan dan anak. Tapi kami melihat bahwa lapas belum menyediakan kebutuhan terkait empat kodrat perempuan," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, Kementerian PPPA, Nyimas Aliah.
Aliah menjelaskan empat kodrat perempuan yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. "Semua pihak, termasuk pemerintah perlu memperhatikan empat kodrat perempuan tersebut, termasuk di lapas harus disediakan sarana terkait empat kodrat itu," katanya.
Baca juga:
Yang Harus Diperhatikan Agar Kota Lebih Aman untuk Anak Perempuan
Dia mengatakan, penyediaan kebutuhan terkait empat kodrat itu adalah keharusan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan anak dalam konflik sosial. Dari Peraturan Presiden tersebut, lahir Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial melalui Peraturan Menko Kesra Nomor 8 Tahun 2014.
"Dalam Permen tersebut disebutkan ada kodrat perempuan yang harus dipenuhi. Artinya, lapas tidak harus ragu menyediakan kebutuhan terkait dengan empat kodrat perempuan tersebut," katanya.
Secara regulasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lewat Peraturan Menko Kesra Nomor 8 Tahun 2014 itu sebagai dasar untuk menyediakan sarana terkait kebutuhan empat kodrat perempuan.
Ia mengingatkan bahwa semua pihak perlu melihat kebutuhan terkait empat kodrat itu, tidak boleh disamakan kebutuhan perempuan dan kaum adam.
Artikel lain:
Ketahui 6 Hal yang Layak Perempuan Dapatkan dalam Hubungan
"Memang ada kebutuhan umum laki-laki dan perempuan, namun harus dibedakan kebutuhan khusus perempuan dan laki-laki. Inilah yang harus diperhatikan dengan perspektif gender," katanya.
Tidak hanya di lapas, di lokasi pengungsian pemulihan pascabencana terkait pembangunan infastruktur, sarana prasarana dan lainnya harus berprespektif gender.