TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini, ada berbagai isu yang berhubungan dengan penyebaran foto telanjang perempuan, dari orang kepolisian sampai kalangan artis. Karena berbagai isu tersebut, banyak juga diskusi mengenai siapa yang menjadi korban dan apakah menyebarkan foto telanjang tanpa persetujuan orang tersebut termasuk pelecehan seksual.
Dilansir dari Mind your Mind, berikut adalah fakta dan penjelasan mengenai hak dan tanggung jawab yang berhubungan dengan foto telanjang. Pertama-tama, perlu diketahui bahwa jika Anda menerima gambar telanjang akan dianggap pelecehan seksual saat mendistribusikan foto tersebut tanpa bukti persetujuan dari orangnya.
Artikel lain:
Pelecehan Seksual pada Anak Perempuan Bukan Karena Pakaian, Tapi
Pelecehan Seksual Ariana Grande, Psikolog: Pelaku Punya Kekuatan
Hal ini juga bisa menjadi pelanggaran serius pada privasi seseorang untuk menyebarkan dokumen pribadi semacam itu, terutama bila orang yang ada di dalam foto tersebut berusia di bawah 18 tahun, karena masih dianggap anak-anak oleh hukum.
Pada saat mengirim foto telanjang diri sendiri ke orang lain, hal tersebut tidak dianggap pelecehan seksual karena memiliki persetujuan dari orang yang ada di dalam foto. Namun, mengirim foto telanjang orang lain tanpa memiliki bukti persetujuan orang tersebut akan dianggap pelecehan seksual.
Baca juga:
Cara Unik Dakota Johnson Bantu Korban Pelecehan Seksual
Jangan Takut, Korban Pelecehan Seksual Segera Lakukan Tips Ini
Perlu diingat juga kalau tidak ada kewajiban untuk mengirim gambar telanjang ke siapa pun atau mengambil bagian dalam aktivitas seksual apa pun bila Anda merasa tidak nyaman. Mengetahui risiko dari melakukan apa pun akan membantu seseorang membuat pilihan yang lebih bijak. Perempuan sering menjadi korban pelecehan seksual seperti ini, namun tidak mengetahui kalau mereka adalah korban.