Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ibu Nuril, Tips Menghadapi Pelecehan Seksual Verbal

image-gnews
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram,  26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ibu Nuril menarik perhatian publik karena dia yang menjadi korban pelecehan seksual justru dijatuhi hukuman. Baiq Nuril Maknun adalah seorang guru honorer di sebuah sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca: Cari Keadilan, Ini Surat Baiq Nuril dan Anaknya untuk Jokowi

Pada 2017, Ibu Baiq Nuril sering mendapat telepon yang berisi rayuan dari kepala sekolah di SMA tersebut yang berinisial M. Tak tahan sering dirayu per telepon dan tidak ingin dituduh memiliki hubungan gelap dengan kepala sekolah, Ibu Nuril lantas merekam percakapan tersebut.

Rekaman tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Kota Mataram memindahkan M dari jabatan kepala sekolah. Namun M kemudian melaporkan Ibu Nuril karena dianggap menyebarkan konten asusila. Kasus Ibu Nuril ini sudah sampai tahap kasasi.

Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah karena mendistribusikan atau mentransmisikan konten asusila seperti tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel terkait: ICJR Pertanyakan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Kasus Ibu Nuril menjadi pelajaran bagi kaum perempuan bagaimana cara menyikapi dan melawan pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual adalah dorongan seksual yang tidak diinginkan, bisa dalam bentuk permintaan untuk aktivitas seksual atau perilaku verbal lainnya yang bersifat seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip Fairygod Boss, berikut tips saat menghadapi pelecehan seksual secara verbal.

1. Mendokumentasikan pelecehan
Pada saat pelecehan seksual secara verbal terjadi, banyak orang merasa tidak bisa melakukan apapun dan tidak tahu bagaimana cara merespons. Kondisi ini sangat normal karena korban bingung hendak berbuat apa, terlebih jika status sosialnya berada di bawah pelaku.

Sebab itu, jika pelecehan terjadi, coba mendokumentasikan rincian pelecehan sesegera mungkin. Catat apa yang dikatakan, siapa yang terlibat, di mana pelecehan itu terjadi, jam dan tanggal terjadinya pelecehan, mencatat juga apa yang kamu rasakan ketika pelecehan itu terjadi.

2. Cek peraturan
Sebagian besar tempat kerja memiliki kebijakan dan prosedur resmi untuk melaporkan pelecehan seksual. Sebaiknya pelajari peraturan tersebut sebelum melapor karena seringkali korban pelecehan seksual dianggap mengada-ada atau sulit dipercaya. Terutama bila kasus pelecehan dilakukan oleh atasan di tempat kerja.

3. Mencari dukungan
Banyak korban pelecehan seksual menganggap kalau melibatkan polisi bisa membuat tidak nyaman atau tidak mendapatkan dukungan yang diperlukan. Karena itu, sebaiknya mencari dukungan yang bisa memberikan kenyamanan. Mungkin dari sahabat tepercaya atau dari ahli di bidangnya, misalnya psikolog, yang bisa memberikan nasihat untuk cara menghadapi pelecehan seksual.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

1 hari lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Lusinan warga Palestina yang tidak diketahui identitasnya dimakamkan di pemakaman massal di Gaza setelah pemerintah Israel menyerahkan jenazah yang mereka simpan di Israel. REUTERS/Mohammed Salem
Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

Badan layanan darurat Palestina telah menemukan 210 jasad di kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Kota Khan Younis, Gaza selatan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

2 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Hari Kartini, Sosiolog Ungkap Masalah yang Masih Dialami Perempuan

2 hari lalu

Ilustrasi keluarga memasak bersama. Freepik.com
Hari Kartini, Sosiolog Ungkap Masalah yang Masih Dialami Perempuan

Hari Kartini merupakan momentum refleksi masih banyak persoalan terkait perempuan dan anak. Ini harapan sosiolog.


Harapan Putri Ariani di Hari Kartini, Perempuan Bisa Wujudkan Mimpi

2 hari lalu

Putri Ariani. Foto: Creathink
Harapan Putri Ariani di Hari Kartini, Perempuan Bisa Wujudkan Mimpi

Putri Ariani mengatakan Hari Kartini merupakan salah satu wujud hasil perjuangan memenuhi hak perempuan dalam memperoleh kesetaraan.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

4 hari lalu

Direktur ID FOOD Bernadetta Raras saat menjadi pembicara di Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Workshop on Promoting Women Economic Empowermen Across Agri-Food Chain di Hanoi, Vietnam, 16 April 2024. (ID FOOD)
Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

APEC Workshop ini diikuti oleh para delegasi negara di kawasan Asia Pacifik.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

5 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan