Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Kamidia Radisti Pilih Komunitas Ibu Berbagi, Jangan Hoax

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Kamidia Radisti. Instagram.com/kamidiaradisti
Kamidia Radisti. Instagram.com/kamidiaradisti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamidia Radisti yang kini menjadi ibu dari tiga anak mengatakan pentingnya ibu-ibu bergabung dalam komunitas untuk saling menguatkan dan berbagi pengetahuan. Presenter yang juga pegiat olahraga ini menceritakan setiap ibu pasti punya pengalaman berbeda dalam mengasuh anak.

Baca:
Kamidia Radisti Punya Aturan Khusus Unggah Foto Anak di Instagram

Dan saat mengalami itu, ibu ingin tahu apakah pola asuh yang mereka terapkan kepada anak sudah benar atau keliru. Begitu juga dengan Kamidia Radisti. Di setiap tumbuh kembang anaknya, pasti ada saja persoalan dan pengalaman baru yang dihadapi.

Biasanya, Kamidia Radisti mencari solusi seputar parenting seperti tips pola asuh, perkembangan psikologi anak, dan cara merawat kesehatan anak melalui internet, termasuk komunitas. "Namun, kadangkala timbul kekhawatiran apakah tips tersebut cocok diterapkan bagi keluarga saya atau bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kamidia Radisti.

Kamidia Radisti. TEMPO/Mazini Hafizhuddin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, dalam memilih komunitas, Kamidia Radisti memilih kelompok yang menggandeng ahli supaya informasi yang diperoleh bisa dipertenggungjawabkan. Salah satu kelompok yang dia ikuti adalah Komunitas Sahabat Ibu Pintar yang diluncurkan oleh blibli.com. Komunitas parenting yang menggandeng para ahli serta sumber yang bisa dipertanggungjawabakan dapat membantu para ibu mendapatkan konten bermanfaat dan bukan hoax.

Artikel lainnya: Kamidia Radisti Ajak Anak Olahraga Sejak Dini

Selain komunitas parenting, Kamidia Radisti juga bergabung dalam kelompok lainnya, seperti info sale dan group teman SMA. "Grup SMA ini yang paling ramai. Biasanya cerita kisah dan kenangan masa lalu. Ini menjadi salah satu cara menghilangkan stres juga," ucap dia.

Baca juga: Perhatikan Kecukupan Minum Anak untuk Hindari Dehidrasi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

1 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

18 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Libur Lebaran, Yogyakarta Genjot Lama Tinggal Wisatawan Naik Lebih Awal

29 hari lalu

Komunitas sepeda di Yogyakarta menggelar event saat masa ramadhan. (Dok.istimewa)
Libur Lebaran, Yogyakarta Genjot Lama Tinggal Wisatawan Naik Lebih Awal

Masa cuti bersama dan libur Lebaran berlangsung selama delapan hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

30 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


NgabubuDrive, Cara Komunitas di Yogyakarta, Edukasi Pecinta Otomotif Sembari Ngabuburit

30 hari lalu

Sejumlah komunitas mobil mengikuti event NgabubuDrive sembari menunggu waktu berbuka puasa di pelataran parkir Ambarrukmo Plaza Yogyakarta Sabtu 23 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
NgabubuDrive, Cara Komunitas di Yogyakarta, Edukasi Pecinta Otomotif Sembari Ngabuburit

Momen menunggu saat berbuka puasa atau ngabuburit di masa ramadan bisa diisi dengan berbagai hal produktif agar tak membosankan.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

32 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

32 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

33 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.