TEMPO.CO, Jakarta - Kita sering tidak sadar membuang obat yang sudah rusak atau kadaluarsa di tong sampah rumah. Padahal, hal itu salah karena bisa memicu penyalahgunaan obat maupun kemasan obat.
Hal ini diungkapkan Indri Mulyani Bunyamin, Ketua Hisfarkesmas di sela Gathering Blogger and Journalist: Be Smart and Fun with Pharmacists, yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Jakarta, belum lama ini.
Artikel lain:
Awas, Obat-obatan Ini Berpotensi Memicu Depresi
Tip Agar Anak Tak Takut Minum Obat
Cara Mudah Jadi Langsing secara Alami tanpa Obat
5 `Obat` Penyemangat Saat Kamu Sedih
“Obat sisa atau obat yang sudah kadaluarsa tidak bisa dibuang sembarangan ke tempat sampah,” jelas Indri .
Ia menjelaskan ada beberapa cara yang aman untuk membuang obat. Bila obat tersebut dikemas dalam botol, maka lepaskan label obat dari botolnya.
Baca Juga:
“Sebelum dibuang, lepaskan label obat dari botolnya untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan wadah obat tersebut,” ujarnya.
Sementara, untuk obat yang berbentuk tablet atau kapsul, sebaiknya sebelum dibuang kita gerus terlebih dahulu. Kemudian dicampur dengan tanah dan dimasukkan ke dalam plastik, baru dibuang ke tempat sampah.
Untuk jenis salep, gel, dan cream harus dikeluarkan terlebih dahulu dari pot atau tubanya dan campur obat tersebut dengan tanah lalu masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
Obat yang berbentuk cairan, harus dicampur dulu dengan air kemudian campuran tersebut dibuang ke dalam kloset.