TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berupaya mengurangi sampah plastik dengan cara yang unik. Perempuan 53 tahun itu melarang siapapun menggunakan botol plastik sekali pakai di lingkungan kementerian dan perusahaannya, Susi Air.
Baca juga:
Nasihat Susi Pudjiastuti untuk Wanita yang Mau Berbisnis
Kampanye anti-plastik ini diterapkan Menteri Susi Pudjiastuti sejak Maret 2018. Mereka yang mecoba-coba melanggar akan kena denda Rp 500 ribu. Adapun pelapornya mendapat 20 persen dari denda tersebut alias dapat Rp 100 ribu.
"Selain botol plastik sekali pakai, jangan pakai kantong kresek dan sedotan plastik,” kata Susi Pudjiastuti. Produk-produk tersebut, dia menambahkan, mendorong Indonesia menjadi penghasil sampah plastik terbesar kedua setelah Cina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama musikus membentangkan spanduk kampanye Pandu Laut Nusantara di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis.
Susi Pudjiastuti tak putus-putus menyampaikan pantangan tersebut dalam setiap acara di kementeriannya, saat mengisi kuliah umum universitas, bahkan ketika bertemu dengan masyarakat. Kampanye penyelamatan laut dari sampah plastik meluas setelah dia bersama sejumlah pesohor dan aktivis lingkungan membentuk Pandu Laut Nusantara, Juli 2018.
“Membersihkan perairan lewat memungut sampah plastik membuktikan komitmen bahwa kita peduli terhadap Indonesia,” ujar Susi Pudjiastuti di depan mahasiswa baru Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat. Dia juga mengajak pemerintah daerah mengikuti langkah Kota Banjarmasin dan Balikpapan, yang telah mengeluarkan peraturan daerah untuk membatasi penggunaan kantong plastik.
Artikel lainnya:
Tiga Tahun Jadi Menteri, Berat Badan Susi Pudjiastuti Meroket