TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menyita berbagai jenis kosmetik ilegal. Sasaran kosmetik ilegal ini adalah mereka yang ingin terlihat cantik dengan standar putih dan mulus, memilih cara instan, dan tanpa mempedulikan kandungan zat kimia dalam produk kecantikan tersebut.
Baca juga:
Hati-hati Mencoba Sampel Lipstik dan Maskara, Hindari Infeksi
Berdasarkan data BPOM, pasar kosmetik ilegal mencapai Rp 16 triliun. Adapun data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia atau PPAKI memperkirakan nilai peredaran kosmetik ilegal sekitar Rp 12 sampai 16 triliun. Sepanjang 2016, BPOM menemukan 9.071 jenis atau sekitar 1,4 juta kemasan kosmetik impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 77,9 miliar.
Tahun lalu, dari Januari sampai Oktober, BPOM menyita 1 juta lebih kosmetik ilegal dengan rincian 756.495 kosmetik impor ilegal dan 491.667 kosmetik lokal ilegal senilai Rp 20 miliar. Adapun hingga April 2018, BPOM telah 4 kali menggerebek pabrik pembuatan kosmetika ilegal, yakni di Jelambar dan Jembatan Dua, Jakarta Barat; Serang, Banten; dan Pademangan, Jakarta Utara.
Artikel lainnya:
Trik Memilih Kosmetik Korea, Jangan Salah Pilih Krim BB
Kosmetik ilegal adalah produk yang tak memiliki izin edar atau tidak mencantumkan nomor notifikasi dari BPOM. Kosmetik jenis ini mungkin saja mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, pewarna rhodamin K10. Akibat dari pemakaian zat kimia ini adalah wajah terasa panas, kulit merah, mengelupas, berjerawat, sampai memicu kanker kulit.
Ilustrasi perempuan dengan berbagai makeup di hadapannya. shutterstock.com
BPOM menyatakan kosmetik bukanlah obat. Penggunaan kosmetik bertujuan mempercantik, memperindah, dan membuat penampilan lebih baik, bukan mengobati penyakit atau tidak memperbaiki kondisi yang tidak sehat. Buat kamu yang hendak belanja produk kecantikan, lakukan KLIK sebelum membeli:
1. K = Kemasan
Cek kemasan adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Jika kemasan sudah rusak, maka patut dicurigai kosmetik yang kamu beli adalah barang ilegal.
2. L = Label
Bacalah keterangan pada label kemasan produk kecantikan. Teliti apakah ada zat kimia dalam komposisinya yang tergolong berbahaya.
3. I = Izin edar
Perhatikan apakah kosmetik yang akan kamu beli memiliki izin edar. Jika tidak ada tanda registrasi atau izin edar dari BPOM, bisa dipastikan itu kosmetik ilegal.
4. K = Kedaluwarsa
Jangan menggunakan kosmetik yang sudah melewati batas waktu pemakaian.