TEMPO.CO, Banda Aceh - Tommy Kurniawan menikah dengan pramugari asal Aceh Lisya Nurrahmi, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu 18 Februari 2018. Saat mengucapkan ijab kabul, Tommy Kurniawan menyebut mahar yang diberikan untuk Lisya sebanyak 15 mayam emas.
Tommy dengan lancar mengucapkan ijab kabul dalam pernikahannya yang kedua kali, saat dinikahkan oleh ayah kandung Lisya, Syahrul Mustafa yang yang bertindak sebagai wali nikah. “Saya terima nikahnya anak kandung bapak untuk saya dengan mahar 15 mayam emas, tunai," ujar Tommy saat akad nikah.
Mayam merupakan ukuran emas adalah istilah dalam adat istiadat Aceh. “Istilah itu sudah ada dan turun temurun sejak masa kesultanan Aceh dulu,” kata Tarmizi Abdul Hamid, pemerhati adat istiadat Aceh kepada Tempo, Senin 19 Februari 2018.
Baca juga: Hati-hati, 10 Hal Remeh Ini Bisa Membatalkan Pernikahan
Menurut Tarmizi, satu manyam berkisar 3,3 gram. Artinya mahar pernikahan Tommy adalah 49,5 gram. Dalam Bahasa Aceh, mahar juga disebut Jeulame atau penghargaan untuk pengantin perempuan. Dalam adat, mahar juga menentukan strata sosial dan ekonomi. Semakin tinggi nilai mayam yang dikeluarkan, maka semakin tinggi strata sosial dan ekonomi pengantin.
Tommy Kurniawan memberikan mahar pada istrinya Lisya Nurrahmi, 15 mayam emas. Dalam pernikahan ini juga dihadiri oleh anak - anak Tommy Kurniawan dari hasil pernikahan sebelumnya. instagram.com
Tarmizi mengatakan sesuai adat Aceh, selain mahar yang disebut dalam akad nikah, biasanya pihak pengantin laki-laki juga memberikan sejumlah uang atau benda lainnya kepada pihak perempuan yang biasanya untuk keperluan pesta ataun kenduri. Sementara pihak perempuan, juga menyediakan peralatan seperti isi kamar dan lainnya untuk mereka gunakan nantinya. “Hal itu tergantung kesepakatan keluarga.”
Dalam adat Aceh, umumnya proses untuk menuju pernikahan harus ditempuh dengan jalan yang Panjang. Dimulai dari perkenalan, mengutus keluarga, membawa tanda jadi (semacam tunangan) sampai kepada pernikahan. Selain keluarga, proses juga melibatkan tetua kampung. Sekarang di kota-kota, proses tersebut mulai pudar.
Baca juga: Tahun-tahun Rawan Pernikahan dan Penyebabnya
Hal itu yang menyebabkan ikatan pernikahan jika dilakukan dengan adat Aceh, sulit untuk berpisah alias cerai. “Karena ikatan bukan hanya keluarga, tapi juga kampung atau wilayah. Pasti akan ada rasa tidak enak atau malu dengan perangkat kampung kalau cerai. Kalaupun berpisah, itu kuasa Allah,” jelas Tarmizi.