TEMPO.CO, Medan - Kahiyang Ayu mendapatkan marga Siregar setelah melakukan prosesi adat Haruan Boru di kediaman suaminya, Bobby Afif Nasution di Medan, Sumatera Utara. Pimpinan Raja Marga Bayo di daerah Hulu Pungkut, Mandailing Natal, Iswar Matondang menjelaskan marga Siregar untuk Kahiyang Ayu diambil dari marga ibu Bobby Afif Nasution.
Baca juga:
Kahiyang Ayu Galau Makeup-nya Disebut Mirip Hantu
Kahiyang Ayu Tampil Cantik Berkebaya Biru di Haruan Boru
Penampilan Kahiyang Ayu di Haruan Boru, Mirip Aktris Siapa ya?
"Pemberian marga merupakan wujud menyatunya pengantin yang non Mandailing dengan keluarga pasangannya yang berasal dari Suku Mandailing," kata Iswar kepada Tempo. Dalam adat Mandailing, terdapat hubungan kekerabatan yang dikenal dengan Konsep Dalihan Na Tolu atau Tiga Tungku. Hubungan antara ketiganya ibarat segitiga sama sisi yang mempunyai peran, hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalihan Na Tolu terdiri dari kelompok itu adalah Mora, Kahanggi, dan Anak Boru. Mora adalah kelompok dalam keluarga yang memberikan anak gadisnya untuk dinikahkan. Dalam pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, yang masuk dalam kelompok Mora adalah keluarga dari ibu Bobby Nasution yang tidak semarga dengan Bobby.
Dalihan Na Tolu ini baru dianggap sempurna jika pengantin masuk ke dalam satu kelompok ini. Dan yang masuk kelompok ini pasti mereka yang mempunyai marga. Karena itu, jika ada salah satu pengantin yang tidak memiliki marga, maka harus dilaksanakan pemberian marga.
Kahiyang Ayu dan Bobby Afif Nasution tampak duduk di atas Amak Lampisan (tikar berlapis) saat prosesi adat Horuan Boru pada Minggu, 19 November 2017. TEMPO/ Iil Askar Mondza
Mengenai proses pemberian (manggalehan) marga yang dilakukan kepada pengantin perempuan - dalam hal ini Kahiyang Ayu, maka perempuan tersebut akan dimasukkan kepada kelompok Mora. Nantinya keluarga yang masuk dalam kelompok Mora yang akan memberikan kepada pengantin perempuan. Marga yang diberikan juga sesuai dengan marga dalam kelompok Mora. Nah, karena ibu Bobby Nasution masuk dalam kelompok Mora dan bermarga Siregar, maka Kahiyang Ayu diberi marga Siregar.
Iswar Matondang menambahkan, proses pemberian marga (bagi perempuan) atau mengambil marga (bagi laki-laki) supaya pernikahan kedua mempelai diterima secara adat. Sebab dalam pesta pernikahan Suku Mandailing, pengantin baru resmi menikah jika sudah melalui sidang adat yang dipimpin oleh raja.
Proses ini juga berguna jika pengantin laki-laki merupakan keturunan raja-raja Mandailing, maka dia juga akan diberi gelar para raja sesuai dengan garis keturunannya. Dan syaratnya adalah kedua pengantin harus memiliki marga untuk menyempurnakan konsep Dalihan Na Tolu.