TEMPO.CO, Medan - Setelah resmi menikah, Kahiyang Ayu dan Bobby Afif Nasution akan melaksanakan pesta perkawinan kedua mereka di kediaman orang tua Bobby di Medan, Sumatera Utara. Usai disambut dengan upacara Haroan Boru pada Minggu, 19 November kemarin, Kahiyang dan Bobby akan melaksanakan pergelaran puncak pesta pekawinan pada 24-26 November 2017.
Baca juga:
Kahiyang Ayu Galau Makeup-nya Disebut Mirip Hantu
Kahiyang Ayu Tampil Cantik Berkebaya Biru di Haruan Boru
Penampilan Kahiyang Ayu di Haruan Boru, Mirip Aktris Siapa ya?
Sebelum sampai acara puncak, Kahiyang Ayu akan terlebih dahulu akan diberikan marga oleh Keluarga Bobby. Tapi kenapa sebenarnya Kahiyang Ayu mendapat marga?
“Kalau ada anak kita yang ambil pasangan dari luar (suku Mandailing), harus ada prosesi pemberian atau pengambilan marga," ujar Iswar Matondang, Pimpinan Raja Marga Bayo di daerah Hulu Pungkut, Mandailing Natal kepada Tempo. Iswar menjelaskan pemberian marga merupakan wujud menyatunya sang pengantin yang non Mandailing dengan keluarga pasangannya yang berasal dari Suku Mandailing.
Sebab dalam Mandailing terdapat hubungan kekerabatan yang dikenal dengan Konsep Dalihan Na Tolu atau tiga tungku. Hubungan antara ketiganya ibarat sebuah segitiga sama sisi yang mempunyai peran, hak, dan kewajiban masing-masing.
Dalihan Na Tolu terdiri dari kelompok, yaitu Mora, Kahanggi dan Anak Boru.
Mora adalah kelompok dalam keluarga yang memberikan anak gadisnya untuk dinikahkan. Dalam pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, yang masuk dalam kelompok Mora adalah keluarga ibu Bobby yang tidak semarga dengan Bobby. Yang kedua dikenal dengan Kahanggi, yaitu kerabat yang semarga dengan seseorang. Jadi keluarga Bobby yang bermarga Nasution merupakan Kahangginya Bobby. Ketiga adalah Anak Boru yang bertugas menerima anak gadis/pengantin perempuan.
Jika ada dalam pernikahan Mandailing, saat pengantin wanita tiba di kediaman pengantin laki-laki (Haroan Boru), maka yang menyambutnya adalah anak boru sebagai perwakilan keluarga pengantin laki-laki. Kelompok Anak Boru juga terbagi dua lagi, yaitu Siorus Na Lobi Sitamba Naura dan Goru-Goru Kapinis.
Siorus Na Lobi Sitamba adalah kelompok anak boru yang bertugas sebagai penyeimbang. Jadi kekurangan dan kelebihan yang ada di sebuah keluarga, merupakan tanggung jawab kelompok ini. Sedangkan Goru-Goru Kapinis dikenal sebagai pengawal sesuai dengan arti namanya, yakni goru atau palang pintu dan kapinis, yakni sebuah pohon berbatang keras.
Sebab itu, Goru-Goru Kapinis merupakan kelompok yang membuka pintu atau pemberi persetujuan jika ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam keluarga mereka (menikah). "Jadi kalau ada yang mau masuk, harus izin sama Goru-Goru Kapinis dulu," ujar Iswar.
Dalihan Na Tolu ini baru dianggap sempurna jika pengantin masuk ke dalam satu kelompok, dan yang masuk kelompok ini pasti mereka yang mempunyai marga.
Untuk proses pemberian (manggalehan) marga yang dilakukan kepada pengantin perempuan, maka perempuan tersebut akan dimasukkan kepada kelompok Mora. Nantinya keluarga yang masuk dalam kelompok Mora-lah yang akan memberikan kepada pengantin perempuan. Marga yang diberikan juga sesuai dengan marga dalam kelompok Mora.
Kahiyang Ayu. instagram.com
Namun jika kondisi sebaliknya terjadi, perempuan suku Mandailing menikah dengan pria yang tidak memiliki marga, maka pengantin pria dimasukkan dalam kelompok anak boru. Jadi pengantin laki-laki harus mendatangi kelompok anak boru dari pengantin perempuan dan meminta untuk dimasukkan kedalam kelompok tersebut.
Jika diterima, maka pengantin laki-laki akan masuk ke dalam kelompok Anak Boru Goru-Goru Kapinis. Dia juga akan memakai marga yang sama seperti kerabat pengantin perempuan yang masuk dalam kelompok goru-goru kapinis tersebut. Prosesi ini disebut dengan Manopot Kahanggi.
Kegunaan dari proses pemberian marga (bagi perempuan) atau mengambil marga (bagi laki-laki) agar pernikahan kedua pengantin diterima secara adat. Sebab dalam pesta pernikahan dalam suku Mandailing, pengantin baru diakui sudah resmi menikah melalui sidang adat yang dipimpin oleh raja.
Proses ini juga berguna jika pengantin laki-laki merupakan keturunan raja-raja Mandailing, maka dia juga akan diberi gelar para raja sesuai dengan garis keturunannya. Dan syaratnya adalah kedua pengantin harus sudah memiliki marga untuk menyempurnakan konsep Dalihan Na Tolu.
Makna yang lebih mendalam dari semua proses tersebut adalah bagaimana pengantin yang berasal dari luar suku Mandailing dapat diterima secara adat oleh keluarga pasangannya yang berasal dari Suku Mandailing.
Jika sudah masuk ke dalam Mora atau Anak Boru, maka pengantin juga menjadi tanggungjawab kelompok yang dimasukinya. Jadi jika terjadi sesuatu dikemudian hari, maka keluarga juga ikut bertanggungjawab.