TEMPO.CO, Jakarta - Sama seperti organ tubuh lain, mata juga wajib diperiksa secara rutin secara klinis. Kita dianjurkan untuk memeriksakan mata minimal sekali dalam setahun.
Pemeriksaan mata dilakukan mulai dari memeriksa kelainan refraksi mata (minus, plus, dan silinder), tajam penglihatan, kekeruhan lensa, hingga kondisi saraf mata. Selain itu, harus diperiksa pula tekanan bola mata untuk mencegah terjadinya glaukoma yang rentan menyebabkan kebutaan. Tekanan bola mata yang normal adalah 7-21 milimeter HG. Pemeriksaan lain adalah lapang pandang dan pemeriksaan rasio cup disc.
"Pemeriksaan lapang pandang yang normal adalah ke atas 70 derajat dan ke bawah 80 derajat. Jika terjadi kelainan, lapang pandang akan menyempit. Sedangkan rasio cup disc yang normal adalah 0,3," ucap dokter spesialis mata Rita Polana.
Pasalnya, gejala glukoma kerap kali tidak disadari penderitanya. Glaukoma juga merupakan gangguan mata ketiga terbanyak di Indonesia di bawah katarak dan kelainan refraksi. Untuk mencegah kelainan refraksi, terutama mata minus, bisa dilakukan dengan membatasi penggunaan gawai.
"Disarankan untuk istirahat selama 15 menit setelah menggunakan komputer selama 2 jam. Istirahat berarti mata juga tidak digunakan untuk membaca. Khusus anak-anak, istirahatkan mata selama 30 menit setelah 1 jam penggunaan komputer," tutur Rita.
Artikel lain:
Glaukoma, Belum Jelas Pemicunya tapi Gampang Mencegahnya
Waspadai Glaukoma, Si Pencuri Pengelihatan yang Sering Terabaikan
Bahaya Mata Minus Tinggi pada Ibu yang Melahirkan, Retina Lepas